TANJUNG SELOR.LK – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Zainal A. Paliwang, segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edaran KPK menegaskan bahwa Pegawai
Topik: Pempro
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

