NUNUKAN.LK – Dua terpidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, Dulman dan Nurhasanah di vonis masing-masing 6 tahun pidana penjara. Pembacaan vonis pidana yang digelar di Pengadilan Tindak
Topik: Kejari Nunuka
Kajari Nunukan Tahan Mantan Bendahara RSUD Nunukan Korupsi Dana BLUD
NUNUKAN – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan NH (41) mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sei Fatimah Nunukan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021 – 2022 sebesar Rp 3.109.314.155 “Dana penanganan Covid-19 bersumber dari anggaran Badan Layanan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.