TNI – Polri dan Bea Cukai Gagal Pengiriman Sabun Deterjen Berisi Sabu 7 Kilogram dari Nunukan ke Sulsel

oleh -2,184 views
oleh
Pengungkapan sabu 7 kilogram dalam kemasan sabun detergen

Tersangka MY awalnya dihubungi oleh RK seorang warga Indonesia yang berada di Tawau, untuk mengambil barang disana. MY dalam keterangannya mengaku, mengetahui bahwa kotak sabun deterjen berisi sabu.

Untuk melancarkan urusan pengiriman barang, RK membayar MY sebesar RM 100 atau setara Rp 340.000 dan ditambah satu bungkus sabu ukuran kecil 0,82 gram untuk dikonsumsi pribadi oleh tersangka.

“MY sudah mengetahui kotak itu berisi sabu, tapi dia tidak mengetahui berapa banyak dan berat sabu,” sebut Kapolres.

Setelah menjemput sabu di Tawau, MY menghubungi temannya MS yang berada di Sebatik menjemput barang untuk dibawa ke Nunukan, guna pengiriman barang menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

MS sendiri mendapatkan upah kerja dari RH berupa sabu untuk dikonsumsi pribadi dan uang sebesar RM100, upah tersebut dititipkan oleh RH melalui MY. Kedua pelaku telah lama mengenal RH yang kini masuk daftar buronan kepolisian.

“MS dan MY ini sudah tiga kali membawa sabu ke Nunukan atas perintah RK, mereka mengetahui barang kiriman sabu, tapi tidak tahu berapa banyak sabu,” tutur Kapolres.

Kedua pelaku menceritakan, sebelum ditangkap Polisi, MS dan MY dalam kurun waktu 3 bulan terakhir tahun 2024, telah 3 kali menyelundupkan sabu dari Nunukan ke Sulsel, menggunakan transportasi kapal laut.

No More Posts Available.

No more pages to load.