Seluruh barang bukti telah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes narkotika kantor Bea Cukai Nunukan, yang hasilnya positif mengandung zat kimia jenis metamfetamin yang biasanya digunakan untuk bahan racikan narkotika.
“Perkara ini tanpa tersangka karena berhasil kabur dari pengejaran, sedangkan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan,” jelasnya.