NUNUKAN.LK – Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan, gagalkan penyelundupan barang branded asal Malaysia, yang masuk tanpa dokumen kepabeanan di wilayah Nunukan.
Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengatakan sinergitas TNI AL dan Bea Cukai kembali menunjukan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas ekonomi negara di wilayah perbatasan.
“Muatan barang ilegal diamankan diatas kapal kayu di KM Cahaya Jamaker GT 28 yang sandar di dermaga tradisional Yamaker Nunukan dini hari,” kata Primayantha, Sabtu (14/02/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ilegal iberawal dari informasi intelijen SFQR Lanal Nunukan terkait adanya rencana pengiriman barang branded dari wilayah Simpang Tiga, Sabah Malaysia, menuju perairan pulau Nunukan.
Berbekal informasi awal, tim SFQR menyampaikan laporan ke Danlanal Nunukan meminta petunjuk guna tindakan cepat dan tepat terukur, sekaligus berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Nunukan.
“Sinergi antar instansi menjadi kunci utama dalam memastikan setiap informasi dapat direspons secara profesional, terarah, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap muatan KM Cahaya Jamaker, petugas menemukan 4 kardus besar dan 2 koper berisi berbagai barang branded tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
“Muatan kardus dan koper berisi tas, dompet, jam tangan, hijab, parfum, hingga produk fashion, aksesoris serta sepatu dari berbagai merek ternama seperti Adidas, Nike, Puma, Dior dan Bonia,” sebutnya.
Barang-barang ilegal tersebut dikategorikan barang baru karena masih terdapat merek produk. Adapun nilai kerugian negara dari pelanggaran kepabeanan diperkirakan mencapai sekitar Rp 88.230.903.
Seluruh barang hasil sitaan petugas diserahkan Kantor Bea Cukai Nunukan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pendataan, serta proses penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



