“Tindakan tegas ini tidak semata penegakan hukum, tetapi juga melindungi negara dari potensi kerugian akibat tidak dibayarnya bea masuk dan pajak impor,” terangnya.
Danlanal menyampaikan, penyelundupan barang luar negeri tanpa izin kepabeanan dapat dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam penjelasan UU tentang kepabeanan disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean tanpa pembayaran bea masuk dan pajak dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.
“TNI AL berkomitmen akan selalu konsisten dalam menjaga tertib niaga dan stabilitas perekonomian nasional, khususnya di wilayah perbatasan” terangnya.
Sinergitas Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan dalam mengawal perairan perbatasan dari berbagai bentuk kegiatan ilegal telah menghasilkan sejumlah tindakan pengamanan penyelundupan barang terlarang.
‘Kerjasama penindakan ini tidak hanya bertujuan memperkuat pengawasan maritim, tetapi juga memberikan efek deterrent bagi pelaku penyelundupan,” tutupnya.


