Penurunan TKD Pemprov Kaltara dapat dilihat dari pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya tahun 2025 mencapai Rp 556.582.257.000 turun menjadi Rp 219.705.840.000 di tahun 2026 atau berkurang Rp 336.876.417.000
Pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 sebesar Rp 1.183.702.272.000 turun di menjadi Rp 838.689.618.000 atau berkurang Rp345.012.654.000. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) tahun 2025 sebesar Rp 51.376.583.000 turun menjadi Rp 50.413.937.000 atau berkurang Rp 962.646.000
“Untuk DAK non- fisik justru mengalami kenaikan dari Rp 128.717.659.000 di tahun 2025, naik menjadi Rp 139.391.724.000 di tahun 2026 atau bertambah Rp 10.674.065.000,” sebutnya.
Pemotongan terhadap transfer dana DBH dan DAU tentunya akan berpengaruh besar terhadap program pembangunan, karena selama ini keuangan tersebut sumber utama belanja daerah Pemprov Kaltara.
Sehubungan berkurangnya pendapatan transfer dana, Nasir meminta Pemprov Kaltara untuk memperhatikan persoalan ini dengan lebih berhati – hati dalam penyusunan program maupun kegiatan di tahun 2026
“Komisi II DPRD bersama komisi lainnya akan memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi agar APBD 2026 tetap efektif dan efisien di tengah keterbatasan fiskal daerah,” ungkapnya.

