Tindak Lanjuti SE Kapolri, Kapolres Nunukan Larangan Personel dan Tamu Gunakan Vape

oleh -
oleh
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni memimpin Apel Jam Pimpinan di Mako Polres Nunukan

NUNUKAN.LK – Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, melarang anggota Polri dilingkungan Polres Nunukan, menggunakan vape atau rokok elektrik. Penegasan ini disampaikannya saat memimpin Apel Jam Pimpinan, Senin 2 November 2026.

“Saya tegaskan jangan ada penggunaan vape di lingkungan Mako Polres Nunukan. Ini menjadi perhatian dan harus dipatuhi oleh seluruh personel,” kata AKBP Ruslaeni, Senin (02/11/2026).

Kegiatan apel jam pimpinan merupakan sarana penyampaian arahan, evaluasi pelaksanaan tugas, serta penekanan terhadap hal-hal yang menjadi atensi pimpinan guna meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas kepolisian.

Larangan tegas penggunaan vape atau rokok elektrik merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Olehnya, seluruh personel diminta untuk mematuhi ketentuan.

Kapolres juga mengingatkan agar seluruh personel dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Mako Polres Nunukan, apabila kedapatan menggunakan vape.

“Kalau ada masyarakat datang Polres Nunukan menggunakan vape agar disampaikan dengan sopan dan humanis bahwa di lingkungan Polri tidak diperbolehkan menggunakan vape,” tambahnya.

Kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan institusi merupakan bagian dari kedisiplinan, serta tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjaga lingkungan kerja yang tertib dan profesional.

“Seluruh personel diminta dapat melaksanakan arahan disampaikan, serta senantiasa menjaga disiplin, menaati aturan, dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.