Berdasarkan hasil pengujian menggunakan alat tes narkotik, barang bukti milik pelaku R positif mengandung metamfetamin. Selain mengamankan sabu, TNI AL Nunukan menyita 1 unit hp merek Infinix dan 1 lembar KTP milik pelaku.
Barang bukti beserta pelaku telah digeser ke Mako Lanal Nunukan untuk diserahkan kepada instansi berwenang Satresnarkoba Polres Nunukan, yang melakukan penindakan lanjutan hingga proses hukum ke pidana.
“Sejak awal penangkapan sabu sudah kita koordinasikan ke Satresnarkoba Polres Nunukan, begitu pula untuk penyerakan barang bukti dan pelaku,” jelasnya.
Danlanal menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang tidak kenal lelah bekerjasama dengan TNI AL dalam mengedukasi masyarakat baik terhadap pelanggaran hukum maupun tentang keamanan perairan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerjasama dalam menjaga dan melindungi perbatasan Kabupaten Nunukan dari tindak kejahatan,” ungkapnya.


