NUNUNUKAN.LK – Upaya penyeludupan barang terlarang di perbatasan pulau Sebatik, kembali digagalkan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, dengan mengamankan 99 gram narkotika golongan I jenis Sabu.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel (P) Primayantha Maulana Malik, mengatakan keberhasilan penggagalan peredaran narkotika tidak lepas dari dukungan Satgas Intelstrat Asahan 26 Bais TNI dan Tim Kopaska Satgas Pamtas RI – Malaysia Guspurla Koarmada II.
“Barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 99 gram diamankan Sabtu 17 Januari 2026 pukul 19.30 Wita di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” kata Primayantha, dalam press release, Minggu (18/01/2026).
Keberhasilan penggagalan peredaran narkotika bermula dari informasi personel Posal Sei Pancang akan adanya pengiriman sabu dari Batu 3 Tawau, Sabah, Malaysia menuju perbatasan Indonesia atau tepat disekitar pesisir pantai Sei Pancang.
Dari informasi itu, Tim gabungan TNI AL mengumpulkan data dan bergerak menuju jembatan tradisional di Desa Sei Pancang, untuk mengamati kedatangan perahu dan speedboat yang bergerak dari arah perairan Tawau.
“Setelah 30 menit di lokasi pengintaian, tim gabungan TNI AL melihat seorang pria mencurigakan berjalan menuju ujung jembatan,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan, pria berinisial R (35) warga Sebatik, diketahui membawa sebuah botol dilakban warna coklat yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik ukuran sedang diduga sabu.
Berbekal barang bukti sabu, tim gabungan TNI AL bergerak cepat menuju ujung jembatan mengejar speedboat yang diduga sebagai sarana mengangkut narkotika, namun keberadaan speedboat sudah tidak ditempat.
“Pelaku R menerima sabu dari seseorang untuk dibawa pulang, rencananya sabu akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui oleh pelaku,” tuturnya.


