NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan menetapkan 30 nama-nama anggota DPRD Nunukan terpilih dan perolehan kursi partai politik hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
“Daerah yang tidak mendapatkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan penetapan hasil Pemilihan Legislatif (Legislatif) secara serentak hari ini,” kata Ketua KPUD Nunukan Rico Ardiansyah, Jumat (03/05/2024).
Rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan, yang dihadiri masing-masing perwakilan partai politik peserta Pemilu tertuang dalam surat keputusan KPUD Nunukan Nomor 1066 tahun 2024.
“Penetapan perolehan kursi DPRD Nunukan disaksikan masing-masing partai dan semua memberikan persetujuan,” tutur Rico.
Terpisah, Komisioner KPUD Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Abdul Rahman menuturkan, tiap calon terpilih anggota DPRD Nunukan berkewajiban melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tanda terima LHKPN wajib disampaikan kepada KPUD Nunukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD,” jelasnya.
Untuk memenuhi aturan ini, KPUD Nunukan akan bersurat kepada seluruh partai politik agar menyampaikan kepada calon terpilih untuk segera melengkapi administrasi LHKPN sebelum pelantikan jabatan.
“Calon terpilih anggota DPRD Nunukan yang tidak menyerahkan hasil LHKPN bisa tidak diikutkan dalam pelantikan,” bebernya.