“Modusnya pelaku berpura – pura hendak sholat, padahal niat mencuri kotak amal masjid yang berisi uang Rp 268.000,” sebutnya.
Setelah berhasil mencuri kotak amal, pelaku naik sepeda motor pergi menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) jalan Kampung Jawa Nunukan, di sana pelaku memecahkan kaca kotak amal masjid menggunakan potongan kayu.
Merasa belum cukup dengan hasil curiannya, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan masuk mencuri 2 kotak amal masjid Al Amin di Jalan Pembangunan RT 10, Kelurahan Nunukan Barat. Keberadaan pelaku terekam kamera CCTV masjid sekitar pukul 01:30 Wita
“Kotak amal masjid Al Amin dibawa ke rumahnya naik sepeda motor lalu di rusak menggunakan besi skop, kotak amal ini berisi uang Rp 933.000,” tuturnya.
Aksi pencurian pelaku didasari atas kebutuhan hidup yang mendesak karena memiliki banyak utang yang harus dibayar, pelaku juga menghabiskan uang curian untuk bermain judi online dan biaya hidup sehari-hari.
“Pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana ancamannya dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” ungkap Barasa.