NUNUKAN.LK – Dua Aparatur Sipl Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus pidana korupsi dan narkotika
“Kasusnya sudah inkrah di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur dan Pengadilan Negeri Nunukan,” kata Kabid Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN pada Badan Kepegawaian Pemberdayaan SDM Nunukan, Kelik Suharyanto, Jumat (25/4/2025).
ASN yang menerima sanksi PTDH adalah Eliasni mantan kepala bidang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Nunukan. Eliasni terlibat kasus korupsi pembangunan tangki septic bantuan pemerintah pusat tahun 2023.
Sedangkan ASN terlibat kasus narkotika yaitu Udin Dewantoro. Mantan staf di salah satu instansi pemerintah ini didakwa atas kepemilikan sabu dan di vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Hukuman keduanya diatas 2 tahun, jadi sangat layak mendapat sanksi PTDH, apalagi kasus korupsi dan narkotika,” ujarnya.
Kelik menuturkan, PTDH terhadap dua ASN Nunukan diputuskan atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemirintah Nunukan, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan.
Khusus pada PTDH Eliasni, Kelik mempersilahkan apabila yang bersangkutan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) maupun di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan pemecatan.