“Eliasni sempat banding putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menghukumnya 3 tahun penjara, tapi bandingnya malah kalah dan vonisnya naik,” sebutnya.
SK PTDH untuk Eliasni dan Udin Dewantora diterbitkan oleh Bupati Nunukan, Irwan Sabri tertanggal 26 Maret 2025. Terbitnya SK tersebut bersamaan dengan SK pemberhentian kepada 4 orang dokter dan 1 orang staf puskesmas.
ASN terlibat pidana akan diberikan sanksi PTDH apabila dijatuhi pidana penjara di atas 2 tahun, sedangkan bagi ASN divonis dibawah 2 tahun tetap diberikan sanksi berupa penurunan jabatan atau pangkat.
“Ada 2 orang ASN Nunukan kasus pidana umum di vonis penjara dibawah 2 tahun, mereka sudah dikenakan sanksi penurunan jabatan,” tuturnya.