Terjual Rp 705 Juta, Dua Mobil Malaysia Sitaan Bea Cukai Nunukan Jadi Rebutan Keloktor

oleh -2,610 views
oleh
Dua mobil produk Malaysia di lelang Bea Cukai Nunukan

“Pemenang lelang Toyota tipe Prado Ex 3.0 Turbo berasal dari kota Tarakan, sedangkan Toyota tipe Land Cruiser beserta aksesoris kendaraan dari kota Jombang, Jawa Timur,” ujarnya.

Kedua mobil dilelang masuk kategori kolektor item karena sangat jarang digunakan di Indonesia, sehingga sangat wajar jika jumlah peserta lelang cukup banyak, bahkan persaingan nilai penawaran berubah-ubah tiap menit.

Tiap pemenang lelang yang telah menyelesaikan pembayaran diberikan bukti dokumen pelunasan dari KPKNL dan KPPBC untuk proses penerbitan surat kepemilikan kendaraan dari kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah atau Samsat.

“Bukti lelang sudah bisa digunakan untuk proses penerbitan BPKB dan STNK, jika nantinya dibutuhkan formulir A bukti pelunasan pajak, KPPBC siap memberikan,” terangnya.

Kuncoro menerangkan, riwayat keberadaan dua unit kendaraan mobil di KPPBC Nunukan bermula dari kegiatan patroli petugas KPPBC bersama intelijen BIAS dan Satgas Pamtas TNI AD di wilayah perbatasan Indonesia pulau Sebatik tahun 2023.

Kedua kendaraan yang lengkap dengan kunci kontrak ditemukan tanpa pemilik di kawasan perkebunan sawit, Setelah ditelusuri, KPPBC Nunukan menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.

“Bukti kendaraan itu milik Malaysia terlihat dari plat nomor kendaraan yang biasanya digunakan di wilayah Tawau, Sabah, Malaysia,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.