Terjual Rp 705 Juta, Dua Mobil Malaysia Sitaan Bea Cukai Nunukan Jadi Rebutan Keloktor

oleh -2,017 views
oleh
Dua mobil produk Malaysia di lelang Bea Cukai Nunukan

Kuncoro juga menjelaskan, tiap pemenang lelang diharusnya menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 27 juta dan diberikan waktu 5 hari kerja untuk menyelesaikan sisa pembayaran pembelian barang yang ditransper melalui bank sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Jika pemenang tidak melunasi sisa uang pembayaran sesuai kurun waktu ditentukan, penitia lelang dari KPKNL dan KPPBC dapat kembali melaksanakan lelang ulang karena pemenang sebelumnya dinilai gagal.

“Pemenang lelang Toyota tipe Prado Ex 3.0 Turbo berasal dari kota Tarakan, sedangkan Toyota tipe Land Cruiser beserta aksesoris kendaraan dari kota Jombang, Jawa Timur,” ujarnya.

Kedua mobil dilelang masuk kategori kolektor item karena sangat jarang digunakan di Indonesia, sehingga sangat wajar jika jumlah peserta lelang cukup banyak, bahkan persaingan nilai penawaran berubah-ubah tiap menit.

Tiap pemenang lelang yang telah menyelesaikan pembayaran diberikan bukti dokumen pelunasan dari KPKNL dan KPPBC untuk proses penerbitan surat kepemilikan kendaraan dari kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah atau Samsat.

“Bukti lelang sudah bisa digunakan untuk proses penerbitan BPKB dan STNK, jika nantinya dibutuhkan formulir A bukti pelunasan pajak, KPPBC siap memberikan,” terangnya.

Kuncoro menerangkan, riwayat keberadaan dua unit kendaraan mobil di KPPBC Nunukan bermula dari kegiatan patroli petugas KPPBC bersama intelijen BIAS dan Satgas Pamtas TNI AD di wilayah perbatasan Indonesia pulau Sebatik tahun 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.