Tergiur Upah Rp 102 Juta, Wanita 50 Tahun Nebat Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia ke Nunukan

oleh -2,227 views
oleh
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rahman (foto : Liputankaltara)

“Pemilik barang ditemukan berinisial NU (50) alias JAN, selanjutnya barang bawaan dilakukan pemeriksaan mesin X Ray di pelabuhan Tunon Taka,” sebutnya.

Hasil pemeriksaan manual dan mesin Xray menemukan adanya dua drum yang masing-masing memuat 25 bungkus sabu dengan berat per bungkus 1000 gram. Sabu tersebut dibungkus menggunakan teh cina Quanyingwang.

Irjen Pol Daniel menerangkan, tersangka NU mengaku dua drum berisi sabu dibawa dari Tawau, Sabah, Malaysia. selain dua drum, terdapat 11 karung lainnya berisi pakaian yang rencananya akan dibawa menuju Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Tersangka dijanjikan upah RM 30.000 atau setara Rp 102 juta jika barang sampai ke Pinrang, adapun pembeli upah warga Malaysia inisial AM,” bebernya.

NU merupakan warga Indonesia yang merantau ke Tawau, Sabah Malaysia sejak tahun 1995. Wanita asal Kalimantan Barat ini memiliki suami dan 7 anak yang salah satunya bernama Jumilah Susanti (28) menikah dengan Asmin alas Mose warga Malaysia.

Pada 14 Maret 2024, Asmin bersama Jumilah Susanti datang ke rumah NU membicarakan tentang pengiriman sabu. Ketiganya bersepakat NU ditugaskan membawa sabu dari dari Malaysia sampai Pinrang

“Asmin memberikan uang jalan kepada NU sebesar RM 5.000 dan ditambah RM 30.000 apabila barang sampai Pinrang,” tuturnya.

Setelah semua disepakati, Asmin dan Jumilah Susanti pada 17 Meret 2024 datang menjemput NU di rumahnya untuk dibawa ke rumah Asmin di Batu 2 Tawau. Asmin menunjukan 2 drum warna biru dibungkus karung berisi sabu.

No More Posts Available.

No more pages to load.