NUNUKAN.LK – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, dimulai pekan ini April 2026.
“Minggu lalu tepat 2 April 2026, saya sudah terbitkan Surat Edaran Nomor: 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026 tentang fleksibilitas tugas kedinasan asn di lingkungan Pemerintah Nunukan,” kata Bupati Nunukan, Irwan Sabri, Selasa (07/04/2026).’
Terbitnya surat edaran Bupati Nunukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan WFH bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, sehingga menetapkan pelaksanaan tugas kedinasan berjalan secara fleksibel dengan hasil maksimal.
“Saat ini pelaksaan tugas kedinasan kerja dilakukan secara fleksibel dengan mengkombinasi antara kantor dan rumah,” sebutnya.
Irwan menerangkan, bagi ASN dalam jabatan manajerial dan non manajerial pada layanan publik langsung tetap melaksanakan tugas Word From Office (WFO) atau masuk kantor seusai jam kerja harian.
ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi pemadam kebakaran, administrasi kependudukan Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BPBD, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD.
“Jabatan pimpinan tinggi pratama (kepala OPD), jabatan administrator eselon III, Camat dan Lurah tidak dikecualikan menerapkan WFH, mereka tetap bekerja di kantor,” jelasnya.
Selama penerapan WFH, pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain diutamakan secara hybrid/daring dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Iwan meminta tiap OPD meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk e-office, tanda tangan elektronik, presensi digital/elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian dan sistem pemerintahan berbasis elektronik
“Bagi unit layanan yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan kondisi dan kemampuan sumber daya yang dimiliki,” bebernya.
Batasi Pengeluaran
Selain menerapkan WFH, Pemerintah Nunukan mengurangi kegiatan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, termasuk mengurangi frekuensi jumlah rombongan perjalanan dinas.
Begitu pula penggunaan kendaraan dinas jabatan dipangkas 50 persen, dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
“Saya minta Diskominfo Nunukan memfasilitasi pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal perangkat daerah secara virtual dan mempercepat digitalisasi pelayanan publik berbasis elektronik,” tutupnya.




