“C salinan yang diperuntukan untuk PPK dan PPS yang ikut masuk tersegel dalam kotak suara, makanya mereka buka untuk diambil,” ujarnya.
Terhadap persoalan inilah, Bawaslu meminta KPUD Nunukan mempertimbangkan pelaksanaan PSU pada sejumlah TPS di Kecamatan Sei Menggaris, dengan sistem disesuaikan pada aturan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Nunukan akan menatau dan ikut mengawasi jika nantinya KPUD Nunukan menyelenggarakan PSU di TPS, dan terhadap TPS bermasalah kiranya dilakukan penundaan perhitungan rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Kita serahkan keputusannya ke KPUD Nunukan, mereka yang menentukan apakah rekomendasi kami memenuhi syarat PSU atau tidak,” ujar Yusran.




