Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Nunukan Rekomendasikan PSU di 6 TPS Sei Menggaris

oleh -256 views
oleh
Bawaslu Nunukan sereahkan surat rekomendasi PSu ke KPUD Nunukan (foto : (Liputankaltara),

TPS 10 Desa Tabur Lestari, kotak suara hasil pleno DPRD provinsi dibuka dan diubah, dimana suara Arbiman dari parpol Nasdem dari 5 suara menjadi 1 suara oleh KPPS atas nama Nada Riska.

Berikutnya TPS 08 Desa Tabur Lestari, kotak suara DPR RI dan kotak suara presiden dan wakil presiden dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI.

TPS 4 Desa Tabur Lestari, kotak suara C hasil pleno DPRD Nunukan suara parpol Demokrat diubah dari 2 suara menjadi 1 suara oleh KPPS atas nama Umi dan pada TPS 04 Desa Sinanti, kotak suara presiden dan wakil presiden dibuka dengan tujuan mengeluarkan C salinan.

“C salinan yang diperuntukan untuk PPK dan PPS yang ikut masuk tersegel dalam kotak suara, makanya mereka buka untuk diambil,” ujarnya.

Terhadap persoalan inilah, Bawaslu meminta KPUD Nunukan mempertimbangkan pelaksanaan PSU pada sejumlah TPS di Kecamatan Sei Menggaris, dengan sistem disesuaikan pada aturan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Nunukan akan menatau dan ikut mengawasi jika nantinya KPUD Nunukan menyelenggarakan PSU di TPS, dan terhadap TPS bermasalah kiranya dilakukan penundaan perhitungan rekapitulasi  di tingkat  Kecamatan.

Kita serahkan keputusannya ke KPUD Nunukan, mereka yang menentukan apakah rekomendasi kami memenuhi syarat PSU atau tidak,” ujar Yusran.

No More Posts Available.

No more pages to load.