Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Nunukan Rekomendasikan PSU di 6 TPS Sei Menggaris

oleh -251 views
oleh
Bawaslu Nunukan sereahkan surat rekomendasi PSu ke KPUD Nunukan (foto : (Liputankaltara),

NUNUKAN.LIPUTANKALTARA – Sebanyak 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilikan (Dapil) IV Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Ulang Suara (PSU)

“Surat rekomendasinya dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan yang isinya meminta diadakan PSU,” kata Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran pada, Senin (19/02/2024).

Permintaan PSU untuk 6 TPS Dapil IV merujuk pada hasil temuan Panwascam yang disampaikan ke Bawaslu, terkait adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur aturan pelaksanaan Pemilu.

Rekomendasi PSU ini bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu, dimana dalam peristiwa dimaksud ditemukan adanya pembukaan kotak suara dan atau bekas pemungutan suara yang tidak sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan.

“Untuk menjaga kepercayaan publik bahwa tidak ada permainan, maka perlu dilakukan PSU sebagaimana Pasal 372 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” bebernya.

Adapun 6 TPS direkomendasikan PSU adalah, TPS 07 Desa Tabur Lestari, kotak suara DPR-RI dilakukan penghitungan suara ulang dan diubah pada suara Andi Hamzah parpol Gerindra dari 29 suara menjadi 28 suara oleh KPPS atas nama Darmawati;

Kemudian, TPS 09 Desa Tabur Lestari, kotak suara DPR RI dilakukan penghitungan ulang, suara DPR RI C hasil pleno DPR RI diubah dari suara sah 122 menjadi 121, jumlah suara tidak sah dari 8 menjadi 9.

No More Posts Available.

No more pages to load.