NUNUKAN.LK – Keluarga guru agama korban dugaan perundungan atau bullying dan penganiayaan oleh Kepsek SDN 01 Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, menunjuk kuasa hukum buntut dari perkara yang menimpanya.
Kuasa hukum keluarga Halimah, Dedy Kamsidi, mengatakan kasus yang menimpa lainnya berimbas terhadap kerugian besar pada tidak cairnya tunjangan sertifikasi tahun 2025 dan juga terganggunya mental hingga kesehatan.
‘’Pihak keluarga Halimah mempercayakan kami sebagai kuasa hukum dalam penyelesaian jika nantinya dibawa ke ranah hukum,” kata Dedy malalui sambungan telp, Rabu (11/02/2026).
Penunjukan kuasa hukum sendiri dilakukan 08 Januari 2026 atas permintaan keluarga korban yang diawali dengan konsultasi, dan hal-hal lainnya menyangkut hak ataupun kerugian secara mental ataupun materi ditimbulkan.
Jauh ini, kata Dedy, pihaknya masih melakukan penelusuran perkara, dan menganalisis sejumlah pasal – pasal yang nantinya digunakan untuk menjerat oknum Kepsek SDN 01 Sebatik Barat.
“Kita tahu bersama kasus menyebabkan kliennya drop dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Tarakan hingga hari ini,” sebutnya.
Saat ini, langkah pertama yang telah dilakukan kuasa hukum bersama keluarga adalah mengirim surat ke DPRD Nunukan, meminta fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan pihak sekolah, instansi terkait dan kedua belah pihak.
Pertemuan hering diharapkan menghasilkan kesimpulan penyelesaian masalah, sekaligus menggali lebih jauh kronologi persoalan dari masing-masing pihak mulai dari pelemparan kursi dan setop sampah hingga sertifikasi.
“Awalnya saya sarannya mediasi, tapi karena keluarga Halimah tidak mampu lagi menyelesaikan masalah, jadi mereka minta dibawa ke jalur hukum,” bebernya.
Hasil pertemuan Hering DPRD Nunukan akan menjadi bahan langkah awal bagi pihak keluarga dan kuasa hukum apabila dipandang perlu mengajukan atau memasukan laporan perkara ke Polres Nunukan



