Menurut pengamatan dari sisi hukum, Dedy menerangkan ada dua sisi pelanggaran dilakukan Kepsek SDN 01 Sebatik Tengah, terhadap Sitti Halimah, yakni sisi administratif dan sisi dugaan tindak pidana.
“Kami belum dapat jadwal Hering, tapi kami harap bisa secepatnya agar masalah cepat selesai,” bebernya.



