Tangkap Residivis 4 Kali Kasus Pencurian, Polsek Nunukan Temukan Keterlibatan Penadah

oleh -
oleh
NF pelaku residivis 4 kali kasus pencurian di wilayah Nunukan

NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek Nunukan, menangkap NF (22) pelaku pencurian uang dan perhiasan emas milik warga di Jalan Pasar Sentral Inhutani RT.10 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan 4 perkara pidana,” kata Kapolsek Nunukan, Iptu. Disco Barasa, Senin (19/01/2026).

Kasus pencurian terjadi Rabu 31 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wita. Sebelum melakukan pencurian, pelaku terlebih dulu berkeliling jalan mencari sasaran kejahatan mengamati situasi rumah-rumah warga.

“Saat kejadian korban Amiruddin berada di toko, sedangkan istrinya yang tidur dirumah lupa mengunci pintu,” ujarnya.

Unit Polsek Nunukan yang menerima laporan kehilangan langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian di lokasi perkara, Polisi juga mencari jejak dan tanda-tanda petunjuk serta pemeriksaan terhadap pelapor.

“Dari hasil penyelidikan, Polisi menyimpulkan pelaku pencurian adalah NF yang baru bebas dari pidana penjara Lapas Nunukan pada 28 September 2025,” terangnya.

Selain menangkap NF, Polisi menemukan adanya keterlibatan dua orang lainnya yang berstatus sebagai penadah barang hasil curian. Adapun kedua pelaku masing-masing pria berinisial SM (27) dan perempuan berinisial N (33).

Peran N dalam perkara selaku pembeli 2 buah cincin milik korban dan 1 pasang anting emas, sedangkan SM merupakan pelaku membeli 1 unit handphone Vivo Y93 warna biru.

“Awalnya N tidak mengakui bahkan bersumpah tidak pernah menerima atau membeli emas hasil curian dari NF,” tutur Barasa.

Tidak koorpreratifnya N dalam penyelidikan membuat Polisi mencari bukti-bukti pendukung berupa keterangan pegawai kantor Pegadaian Nunukan, yang membenarkan N pernah menggadai satu buah emas.

Hasil pemeriksaan Polisi di rumah N menemukan juga 2 buah emas milik korban. Dari bukti-bukti itulah, Polisi menjadikan N dan MS sebagai tersangka penadah hasil curian.

No More Posts Available.

No more pages to load.