Terpisah, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Asmar menerangkan keinginan Bupati Nunukan menempati Rujab belum bisa dipenuhi Pemerintah Nunukan karena terkendala persoalan aset bangunan.
“Persoalan ini sudah ada pembicaraan di awal, Jadi sementara waktu Bupati Nunukan menempati rumah jabatan wakil bupati selama 6 bulan,” jelasnya.
Penempatan rumah jabatan wakil bupati hanya bersifat sementara sambil menunggu rampungnya renovasi rumah pribadi milik Irwan Sabri Jalan Tengku Umar, Kecamatan Nunukan, yang nantinya dijadikan rumah jabatan.
Kemudian, untuk Wakil bupati Nunukan, pemerintah telah menyiapkan rumah dinas Sekda untuk ditempati Hermanus selama 6 bulan sambil menunggu pindahnya Bupati Nunukan dari rumah dinas wakil bupati.
“Bupat menempati rumah wakil, wakil menempati rumah sekda, setelah 6 bulan wakil kembali ke rumah dinas dan bupati kembali ke rumah pribadinya,” tuturnya.
Asmar menerangkan, sampai hari ini Pemerintah Nunukan belum menyelesaikan persoalan asset pada komplek Rujab bupati yang didalamnya berdiri bangunan berlantai satu dengan peruntukan Guest House.
Bangunan Guest House pada dasarnya bisa ditempati untuk kediaman sehari-hari Bupati Nunukan, hanya saja perlu didesain ulang menyesuaikan dengan pemanfaat rumah jabatan kepala daerah.
“Guest House itu hanya peruntukan saja, sebenarnya bisa digunakan untuk rumah jabatan siapa saja, tinggal mungkin didesain ulang menyesuaikan lagi,” ungkapnya.