“Tahun 2023 JU kembali ditangkap Polres Nunukan atas laporan pencurian dan di vonis 1 tahun 2 bulan,” ucapnya
Selain kasus pencurian, JU pada tahun 2020 dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di wilayah Polres Nunukan. Hakim Pengadilan Nunukan menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan.
“Dalam kurun waktu 8 tahun pelaku JU ditangkap atas 5 kali kasus pencurian dan 1 kali kasus pencabulan,” bebernya.
Barasa menerangkan, kronologi pencurian di Jalan A. Yani RT 07 Kecamatan Nunukan terjadi 14 Desember 2024, korban yang pulang ke rumah sekitar pukul 20:00 Wita sepulang dari tempat kerja menghidupkan speaker music miliknya.
Selang 30 menit, korban keluar rumah untuk bertemu temannya di Jalan Pesantren Nunukan dan kembali ke rumahnya pukul 23:30 Wita. Korban yang kaget melihat speaker sudah menghilang memeriksa barang-barang lainnya.
“Korban masuk ke dapur mendapati tabung Lpg atau tong gas hilang. Korban sudah mencari berkeliling rumah tapi tidak menemukan,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian adalah JU dan IL, kepastian ini merujuk pada rekaman kamera CCTV. Kedua pelaku dilakukan upaya paksa di rumah masing-masing.
Polisi menetapkan pelaku utama perkara pencurian JU dan dibantu oleh IL. Polisi juga menemukan barang bukti pencurian di rumah pelaku. Keduanya mengakui perbuatanya masuk dan mencuri di rumah warga.