Tak Kapol Masuk Bui, Residivis 5 Kali Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

oleh -845 views
oleh
JU dan IL pelaku kasus pencurian di Nunukan

NUNUKAN.LK – Seorang pria berinisial JU alias Junet (38) ditangkap Polisi atas laporan kasus pencurian di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Pelaku terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya di rumah warga.

“JU merupakan residivis 5 kasus pencurian dan 1 kali kasus pencabulan. Aksinya mencuri di rumah warga di Jalan A. Yani RT 07, Kelurahan Nunukan Tengah, terekam kamera CCTV,” kata Kapolsek Nunukan Iptu D. Barasa, Kamis (19/12/2024).

Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, JU beraksi dibantu oleh temannya berinisial IL alias HAM (29). Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan dan perbuatannya kerap kali meresahkan warga di Kecamatan Nunukan.

Berdasarkan data tindak kejahatan Polisi, JU tercatat pernah diamankan Polisi atas pencurian tahun 2015 dan di vonis Pengadilan Negeri Nunukan selama 8 bulan, Selang 3 tahun pelaku kembali diamankan Polisi dengan kasus pencurian dengan vonis 1 tahun.

“JU ini keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian, keberadaan JU di lingkungan masyarakat sangat meresahkan,” sebutnya.

Usai bebas dari penjara tahun 2019, JU kembali dilaporkan melakukan mencuri barang-barang milik warga, perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Nunukan dengan hukuman 1 tahun 3 bulan pidana penjara.

Tidak kapok berurusan dengan Polisi, JU yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan pada tahun 2021 kembali ditangkap karena mencuri di rumah warga dan dihukum 1 tahun penjara,

No More Posts Available.

No more pages to load.