“Sudah ada surat pernyataan dari perusahaan yang isinya bersedia mengganti rugi lahan masyarakat yang digunakan PT NBS untuk membangun jalan,” jelasnya.
Perwakilan masyarakat Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Asrar mengatakan PT NBS mencaplok lahan milik masyarakat yang didalamnya terdapat perkebunan kelapa sawit sepanjang 1 kilometer untuk membangun jalan menuju pelabuhan Terminal Khusus (Tersus).
“Ada 8 orang masyarakat di Desa Makmur, yang lahannya dipakai tanpa izin oleh perusahaan membangun jalan,” bebernya.
Salah satu pemilik lahan yang diambil perusahaan adalah mantan Bupati Nunukan Abdul hafid Ahmad. Ratusan pohon kelapa sawit yang ditanam ditebang oleh perusahaan untuk pembangunan jalan sepanjang 1 kilometer dengan lebar 12 meter.
Sebagai pemilik lahan, Abdul Hafid Ahmad memiliki bukti alas hak kepemilikan lahan seperti kwitansi jual beli lahan, SPPT, saksi batas dan pengakuan dari pejabat desa. Bukti kepemilikan lahan juga dapat dilihat dari adanya tanam tumbuh.
“Kuasa Direktur PT NBS pernah menandatangani notulen kesepakatan pertemuan dihadiri Kapolsek Sebuku dan camat Sebuku. Isinya perusahaan mengakui melintasi lahan milik warga menuju Tersus,” ungkapnya.