“Kami DPRD tidak memiliki kepentingan disini, kami hanya ingin membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama,” bebernya.
Pihak PT NBS harusnya bisa memperlihatkan sikap baik kepada DPRD dan masyarakat, apalagi persoalan ini menyangkut kepentingan orang banyak. DPRD tidak ingin persoalan klaim lahan berakhir dengan persoalan hukum.
Sebelum persoalan dilaporkan DPRD Nunukan, penyelesaian konflik antara perusahaan dengan masyarakat pemilik lahan pernah dimediasi oleh pemerintah kecamatan yang hasilnya dituangkan dalam surat pernyataan.
“Sudah ada surat pernyataan dari perusahaan yang isinya bersedia mengganti rugi lahan masyarakat yang digunakan PT NBS untuk membangun jalan,” jelasnya.
Perwakilan masyarakat Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Asrar mengatakan PT NBS mencaplok lahan milik masyarakat yang didalamnya terdapat perkebunan kelapa sawit sepanjang 1 kilometer untuk membangun jalan menuju pelabuhan Terminal Khusus (Tersus).
“Ada 8 orang masyarakat di Desa Makmur, yang lahannya dipakai tanpa izin oleh perusahaan membangun jalan,” bebernya.
Salah satu pemilik lahan yang diambil perusahaan adalah mantan Bupati Nunukan Abdul hafid Ahmad. Ratusan pohon kelapa sawit yang ditanam ditebang oleh perusahaan untuk pembangunan jalan sepanjang 1 kilometer dengan lebar 12 meter.
Sebagai pemilik lahan, Abdul Hafid Ahmad memiliki bukti alas hak kepemilikan lahan seperti kwitansi jual beli lahan, SPPT, saksi batas dan pengakuan dari pejabat desa. Bukti kepemilikan lahan juga dapat dilihat dari adanya tanam tumbuh.