NUNUKAN.LK – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan kepada dua Warga Negara (WN) Malaysia, atas perkara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI
Tag: WN Malaysia
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
