NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nunukan, berhasil memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah yang bersumber dari penagihan salah satu usaha katering menunggak Wajib Pajak (WP) sejak Juni 2023. “Wajib pajak usaha katering ini menunggak pembayaran terhitung Juni 2023
Tag: Utang Pajak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
