NUNUKAN.LK – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara, menyatakan berkas perkara tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dua warga Malaysia, Syurian dan Samsul dinyatakan lengkap atau P21. “Berkas TPPM warga Malaysia sudah P21, selanjutnya penyidik Imigrasi Nunukan segera melimpahkan
Tag: TPPM
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
