NUNUKAN.LK – Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, pada KPU Nunukan, Kalimantan Utara, Abdul Rahman membenarkan adanya perubahan jadwal sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perselisihan hasil Pilkada Nunukan. “Jadwal pembacaan sidang sengketa Pilkada Nunukan dipercepat 04 Februari pukul 19:30 Wita. Sebelumnya
Tag: Sidang Putusan MK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.