NUNUKAN.LK – Polsek kota Nunukan berhasil menyelesaikan perkara pidana penggelapan sepeda motor melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Upaya penegakan hukum berkeadilan tersebut atas permintaan korban dan pelaku. Kapolsek kota Nunukan, Iptu Disco Barasa mengatakan, pihak korban dan pelaku telah
Tag: Restorative Justice
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

