NUNUKAN.LK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal tahun 2025 kepada 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Lapas (Kalapas) Nunukan, Puang Dirham, mengatakan dari 119
Tag: Remisi Natal 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
