NUNUKAN.LK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, mengusulkan 110 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Khusus (RK) natal tahun 2024. “Surat permohonan usulan remisi sudah dikirimkan Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta,“