NUNUKAN.LK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, telah menuntaskan tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan. Rekapitulasi perolehan suara tertuang dalam surat keputusan KPU Nunukan Nomor 2757 tahun 2024