NUNUKAN.LK – Bupati Nunukan Irwan Sabri, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 09/450/Setda-Kesra/II/2026 tentang penertiban jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan minuman selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) di Setkab Nunukan, Joned,
Tag: Ramadan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
