NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menggelar sidang perdana kepemilikan 72 butir pil ekstasi terdakwa Rian Ariadi (35) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) UPT Bapenda Kalimantan Utara wilayah Nunukan dan dua rekannya Herman serta Pandi. Sidang pembacaan dakwaan yang digelar