NUNUKAN – Satuan Unit Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, mengamankan dua pria BUS (38) dan MUS (46) pelaku kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 6 bungkus dengan berat 17 gram. “Kedua pelaku warga Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Mereka
Tag: Peredaraan sabu 17 gram
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.