NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan penahanan terhadap terdakwa penyelundupan ikan Layang asal Malaysia, yang diperdagangan di wilayah Nunukan tanpa kelengkapan dokumen. Kasi Tindak Pidana Umum (Kasdum) Kejari Nunukan, Hajar Aswad, mengatakan penahanan Kasman selalu terdakwa perkara
Tag: Penyeludup Ikan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

