NUNUKAN – Pria di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, AN (33) amankan dilaporkan ke Polisi melalukan penipuan dan penggelapan uang penjualan rumput laut kering sebanyak 32 karung senilai Rp 20.000.000. Kapolsek kota Nunukan Iptu Disco Barasa mengatakan, AN dilaporkan oleh
Tag: Penipuan jual beli rumput laut
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.