NUNUKAN.LK – Sebanyak 15 orang tersangka kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sebanyak 1,609,49 gram yang digelar di ruang Endra Dharmalaksana, Mako Polres Nunukan. Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan barang bukti dimusnahkan merupakan
Tag: Pemusnahan Sabu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.