NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan sisa barang bukti dari sejumlah perkara pidana dan barang bukti rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Terdapat 87 perkara yang telah inkrah terdiri dari pidana narkoba, pidana kekerasan
Tag: Pemusnahan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.