NUNUKAN.LK – Mejelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap tiga anggota Polres Nunukan, yang terlibat narkotika jenis sabu masing-masing Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan tiga anggota
Tag: Pemecatan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.