NUNUKAN.LK – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, berinisial H (41) dan IR (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, karena menyimpan narkotika jenis sabu dalam gulungan rambut seberat 44,89 gram. Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas
Tag: Pasutri Sabu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.