NUNUKAN.LK – Dua pelaku penyeludupan 444 botol Minuman Keras (Miras) asal Malaysia, dibebaskan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, setelah membayar denda 3 kali nilai kewajiban cukai sebesar Rp 12.415.000 “Kedua pelaku HA (35) dan L (47)
Tag: MIRAS
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.