NUNUKAN – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan NH (41) mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sei Fatimah Nunukan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021 – 2022 sebesar Rp 3.109.314.155 “Dana penanganan Covid-19 bersumber dari anggaran Badan Layanan
Tag: Mantan Bendahara RSUD Nunukan Korupsi dana BLUD
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.