NUNUKAN.LK – Dua terpidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, Dulman dan Nurhasanah di vonis masing-masing 6 tahun pidana penjara. Pembacaan vonis pidana yang digelar di Pengadilan Tindak
Tag: Korupsi RSUD
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.