NUNUKAN.LK – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada oknum PPPK Pemerintah Nunukan, Mujtahid (48) yang terbukti melakukan kekerasaan seksual terhadap anak berusia 3 tahun. Terdakwa Mujtahid juga dihukum untuk membayar pemberian restitusi kepada
Tag: Kekerasan Seksual
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

