NUNUKAN.LK – Dua Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke di Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, diberikan Surat Peringatan (SP) 3 karena melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai perizinan berusaha. Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Nunukan,
Tag: Karaoke
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

